PERCERAIAN DALAM ISLAM

     Coba kita lihat di sejumlah tayangan infotainment dalam setiap bulan pasti ada berita selebriti bercerai.Tanpa gosip perceraian,tayangan infotainment seakan kurang ramai.Belum lagi di tengah masyarakat.
      Dizaman yang serba mudah ini sepertinya perceraian amat mudah dilakukan,lalu bagaimana pandangan islam menilai hal ini.
     Maka dari itu kita harus tahu bagaimana serta apa yang harus kita lakukan agar perceraian tidak terjadi dalam biduk rumah tangga kita.

 

     

HALAL TAPI DI BENCI
Dari segi bahasa,kata"Talak" berarti mengungkai atau melepaskan sebuah ikatan.Sementara dari pandangan syara',Talak merupakan pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan mempergunakan kata"Talak"atau sejenisnya.
      Dalam islam perceraian itu bisa dibolehkan dengan dua alasan Pertama,adanya pihak yang mandul,baik suami maupun istri.Jika salah satu diantara mereka mandul itu berarti bahwa tujuan perkawinan tidak bisa dicapai,padahal berproduksi merupakan tujuan dari sebuah perkawinan (QS.an-Nisa:1).Kedua,adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan berumah tangga.Alasan ini juga bisa membolehkan terjadinya perceraian karena keharmonisan merupakan tujuan dasar ikatan perkawinan (QS.ar-Rum:21).
      Dari dua faktor ini,seorang suami memiliki hak untuk menceraikan istri.Sebaliknya,pihak istri juga bisa menggugat cerai suaminya melalui cara khulu'(tebus talak).Di indonesia permasalahan perceraian telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974.Didalamnya disebutkan ada Delapan faktor kemungkinan terjadinya sebuah perceraian.Salah satu pihak telah berbuat zina,pergi dua tahun tanpa kabar,lama dipenjara,kekerasan dalam berumah tangga,cacat,perselisihan tanpa akhir,suami melanggar taklik talak,dan pindah agama.
     Bahkan jika sang istri mengetahui bahwa suaminya tidak bertanggung jawab,maka dia bisa melakukan gugatan cerai,lebih dari itu istri juga bisa menggugat cerai suaminya jika diketahui tidak bisa memuaskan dirinya,ketika berhubungan badan.Sebab berhubungan badan juga merupakan kebutuhan batin kedua belah pihak.
      Adapun dasar hukum perceraian terdapat dalam Al-Quran dan Hadist."Talak (yang dapat dirujuk)itu dua kali.Setelah itu boleh rujuk lagi dengan yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik"(QS.al-Baqarah:229).Nabi bersabda,"Yang paling dibenci dari perkara yang halal adalah talak"(HR.Muslim).

RUKUN DAN SYARAT TALAK
Talak dianggap sah apabila memenuhi rukun yang telah ditetapkan.yaitu hanya berupa shighat saja,sedangkan yang lainnya digolongkan sebagai syarat talak.Syarat talak dapat dibagi pada empat hal .Pertama,syarat yang terkait dengan ucapan talak.Dalam hal ini kalimat talak harus jelas maknanya meskipun itu sindiran orang yang ditalak itu paham,dan ada kejelasan bilangan talak yang di lontarkan.Syarat kedua.  Disyaratkan,istri yang akan ditalak itu adalah istri yang telah dikawini secara sah.Ketiga,syarat yang terkait dengan kehendak menjatuhkan talak.Menurut kesepakatan ulama,talak jatuh apabila ada kehendak dari pihak suami yang diungkapkan dalam kalimat"Talak".Keempat,orang yang hendak menceraikan istrinya.Disyaratkan dalam hal ini bahwa suami harus sehat akal dan baligh.

JENIS TALAK
Talak terbagi dua,yaitu talak bain dan talak raj'i.Pembagian jenis talak ini berdasarkan boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya.Talak raj'i adalah talak satu atau dua yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya yang telah digauli,belum atau sudah dijatuhkanya talak satu,baik dengan kata jelas maupun sindiran.Dalam keadaan ini suami boleh rujuk dengan istrinya tanpa akad dan mahar lagi.
      Sementara itu,Talak bain adalah talak yang di jatuhkan suami pada istrinya yang menyebabkan jika ia ingin kembali pada istrinya maka harus dengan akad dan mahar baru.Jenis talak ini dibagi dua,yaitu talak bain shugra dan talak bain kubra.Talak bain shugra adalah talak raj'i yang telah habis masa iddahnya,sementara talak kubra adalah talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya.
     Talak ba'in shugra menghapuskan ikatan perkawinan.Seorang suami tidak bisa bermesraan dengan mantan istrinya.Dia juga tidak bisa waris-mewarisi bila diantara mereka meninggal dunia.Bedanya dengan talak bain kubra,talak ba'in shugra membolehkan suami kembali kepada istrinya tanpa menunggu si istri menikah lebih dahulu dengan lelaki lain.Sementara dalam talak ba'in kubra,suami baru boleh kembali mengawini mantan istrinya dengan syarat nantan istrinya sudah kawin lagi dengan laki-laki lain secara sah,tetapi kemudian bercerai dengan suami barunya itu.Ini sesuai dengan firman Allah SWT "Kemudian jika si suamimenceraikan (sesudah talak yang kedua),maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain."(QS.al-Baqarah:230).Wallahu a'lam bid-shawab (Rosidah/berbagai sumber/foto:pribadi)

    

     

      

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kerajaan Mataram Kuno Lengkap

Merpati Endemik Jenis Keter

JADWAL KEGIATAN RAIMUNA CABANG VI