Persyaratan Perijinan Tempat Ibadah Kota bandung
reseapedia.blogspot.com - Niat yang baik tentunya akan menghasilkan kebaikan untuk anda entah sekarang atau suatu saat nanti. Salah satu cara nya adalah dengan mendirikan tempat ibadah. Niat yang tulus tentu akan dipermudah.
Silahkan anda siapkan dokumen untuk melakukan perijinan mendirikan tempat ibadah di Kota Bandung.
Dokumen perijinan baru sebagai berikut:
» Scan KTP Asli Pemohon.
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir.
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui oleh RT/RW setempat dan ditembuskan Kepada Lurah/Camat Setempat ASLI.
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum.
» Scan ASLI Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara).
» Scan ASLI Surat Pernyataan tentang Struktur dari perencana yang bersertifikat.
» Scan Sertifikat Keahlian Perencana yang dilegalisir oleh LPJK beserta scan KTP ASLI.
» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris.
» Scan asli NPWP.
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir).
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sertifikat/lainnya (tidak dalam sengketa). Jika fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN.
» Scan Rekomendasi Tertulis dari Kepala Kantor Depag Kota Bandung ASLI.
» Scan Rekomendasi Tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung ASLI.
» Daftar nama dan scan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat ASLI.
» Dukungan masyarakat setempat minimal 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah setempat ASLI
» Scan Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat ASLI.
» Scan asli Keterangan Rencana Kota (KRK).
» Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz) ASLI.
» Scan ASLI Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat.
» Scan Gambar Situasi Persil ASLI skala 1:500.
» Scan Rekomendasi Teknis ASLI yang disahkan oleh DISTARU.
» Scan ASLI Gambar Arsitek Skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan Perencana Tenaga Ahli yang bersertifikat.
» Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana tenaga ahli yang bersertifikat ASLI.
» Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana tenaga ahli yang bersertifikat ASLI.
» Scan indeks fungsi bangunan gedung bagi pemohon yang memiliki Indeks Fungsi Bangunan disahkan oleh Distarcip (sekarang Distaru).
» Scan ASLI Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
» Scan Kajian Lingkungan ASLI.
» Scan Rekomendasi Pencegahan Kebakaran ASLI.
» Scan Laporan penyelidikan tanah (sondir) untuk bangunan tiga lantai atau lebih yang disahkan oleh Tenaga Ahli Sondir yang bersertifikat ASLI.
» Scan Asli Surat pernyataan perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU.
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Dokumen untuk perubahan perijinan sebagai berikut:
» Scan KTP Asli Pemohon.
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir.
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui oleh RT/RW setempat dan ditembuskan Kepada Lurah/Camat Setempat ASLI.
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum.
» Scan ASLI Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara).
» Scan ASLI Surat Pernyataan tentang Struktur dari perencana yang bersertifikat.
» Scan Sertifikat Keahlian Perencana yang dilegalisir oleh LPJK beserta scan KTP ASLI.
» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris.
» Scan asli NPWP.
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir).
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sertifikat/lainnya (tidak dalam sengketa). Jika fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN.
» Scan Rekomendasi Tertulis dari Kepala Kantor Depag Kota Bandung ASLI.
» Scan Rekomendasi Tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung ASLI.
» Daftar nama dan scan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat ASLI.
» Dukungan masyarakat setempat minimal 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah setempat ASLI.
» Scan Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat ASLI.
» Scan IMB lama ASLI beserta lampirannya.
» Scan asli Keterangan Rencana Kota (KRK).
» Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz) ASLI.
» Scan ASLI Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat.
» Scan Gambar Situasi Persil ASLI skala 1:500.
» Scan Rekomendasi Teknis ASLI yang disahkan oleh DISTARU.
» Scan ASLI Gambar Arsitek Skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan Perencana Tenaga Ahli yang bersertifikat.
» Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana tenaga ahli yang bersertifikat ASLI.
» Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana tenaga ahli yang bersertifikat ASLI.
» Scan indeks fungsi bangunan gedung bagi pemohon yang memiliki Indeks Fungsi Bangunan disahkan oleh Distarcip (sekarang Distaru).
» Scan ASLI Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
» Scan Kajian Lingkungan ASLI.
» Scan Rekomendasi Pencegahan Kebakaran ASLI.
» Scan Laporan penyelidikan tanah (sondir) untuk bangunan tiga lantai atau lebih yang disahkan oleh Tenaga Ahli Sondir yang bersertifikat ASLI.
» Scan Asli Surat pernyataan perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU.
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Bila anda membutuhkan salinan perijinan, siapkan dokumen berikut ini:
» Scan asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
» Scan asli Bukti Pendukung Penyerahan Pengurusan (Apabila bukan pemilik izin).
» Scan asli NPWP.
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir).
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Dokumen persyaratan splitsing sebagai berikut:
» Scan IMB Induk.
» Scan Sertifikat yang Sudah di Splitzing.
» Scan asli NPWP.
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir).
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Dokumen persyaratan revisi:
» Scan asli Izin Lama.
» Scan Dokumen Pendukung Revisi.
» Scan asli NPWP.
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir).
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Sekian penjelasan Tips Persyaratan Perijinan Tempat Ibadah Kota bandung.
Sumber: https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/lovinformasi/persyaratan/083 akses 6 juni 2018.
Comments