Usaha Kecil Menengah (UKM), Si Penggerak Ekonomi Bangsa

Mengenal Usaha Kecil Menengah, Penggerak Ekonomi Indonesia

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha ini juga berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Kemudian pada tahun 2008 Usaha Kecil Menengah ini disatukan dengan Usaha Mikro sehingga disingkat menjadi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah memperbarui pengertian dan kriteria untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil Menengah sesuai dengan  Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian UMKM adalah

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM adalah sebagai berikut :

Usaha Mikro adalah usaha produktif dengan aset maksimal 50 juta dengan omzet maksimal 300 juta. Usaha Kecil adalah usaha produktif dengan aset 50 juta sampai 500 juta dengan omzet antara 300 juta sampai 2,5 M. Usaha Manengah adalah usaha produktif dengan aset 500 juta sampai 10 M dengan omzet diatas 2,5 M sampai 50 M

Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara. Jumlah UMKM hingga 2012 mencapai sekitar 56 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi sektor ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas sebab baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses kesana. Pemerintah Indonesia juga turut ambil bagian dengan membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kerajaan Mataram Kuno Lengkap

Merpati Endemik Jenis Keter

JADWAL KEGIATAN RAIMUNA CABANG VI