Sistem Pemerintahan dan Hukum Masa Kolonial Belanda

Sistem pemerintahan kolonial

Sistem Pemerintahan kolonial Belanda diawali dengan dibentuknya lembaga dagang VOC yang memiliki pengurus terdiri atas tujuh belas orang yang disebut De Heeren Zeventien (Dewan Tujuh Belas). Lembaga ini berpusat di negeri Belanda. Sebagai pelaksana harian pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia, Dewan Tujuh Belas mengangkat gubernur jenderal yang didampingi Dewan Hindia. Dewan Hindia (Ideler) ini beranggotakan sembilan orang yang sebagian menjabat gubernur di daerah seperti Banten, Cirebon, dan Surabaya.

Gubernur jenderal bersama Dewan Hindia mengemudikan pemerintahan VOC di Indonesia yang kekuasaannya tidak terbatas. Selain gubernur jenderal, diangkat pula seorang direktur jenderal yang bertugas mengurusi perniagaan serta mengurus perkapalan.

Setelah VOC runtuh, Indonesia diperintah oleh Deandels, seorang yang pandai tetapi diktator. Ia membagi Pulau Jawa menjadi sembilan karisidenan yang dikepalai oleh seorang perfect. Ia juga mendirikan pengawas keuangan (Algemene Rekenkamer). Sikap otoriter Daendels menyebabkan banyak peperangan dengan raja-raja daerah serta keburukan pemerintahannya, sehingga ditarik kembali pulang ke negeri Belanda.

Selanjutnya, Indonesia jatuh ke tangan Inggris di bawah Raffles yang memiliki kepribadian yang simpati dan liberalis. Dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia, Raffles didampingi oleh badan penasihat (advisory council). Adapun tindakan yang diambilnya adalah
  1. membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan, setiap karesidenan dibagi dalam distrik, setiap distrik terdapat divisi (kecamatan);
  2. mengubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat;
  3. para penguasa pribumi dan para bupati dijadikan pegawai kolonial dan digaji.

Sistem hukum

Politik hukum pemerintahan kolonial Belanda dapat diperlihatkan dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling yang menyangkut hukum orang-orang Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukum perdata dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab Undang-Undang. Golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan golongan bangsa Indonesia dan timur asing dapat dikenakan ketentuan hukum orang Eropa apabila dikehendaki. Pada tahun 1855 sebagian dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memuat hukum kekayaan, begitu juga hukum dagang bagi orang-orang Cina. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda dalam membentuk kitab undang-undang bagi orang Indonesia maka hukum adat selalu menjadi bahan pertimbangan hukum.

Menurut peraturan pemerintah kolonial 1854 dan peraturan Hindia Belanda 1925, bidang hukum dan peradilan Hindia Belanda dibagi atas dua bagian, yaitu pengadilan gubernemen dan pengadilan pribumi. Pengadilan gubernemen dilaksanakan oleh pemerintah kolonial melalui pegawai pemerintahan sesuai dengan aturan hukum, sedangkan pengadilan pribumi dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang pada umumnya tidak tertulis.

Pada tahun 1819 didirikan Hoog Gerechtschof (Mahkamah Agung), yang kemudian memiliki kekuasaan untuk mengawasi pengadilan di Jawa. Pada tahun 1869 berdasarkan keputusan raja, para pegawai pamong praja dibebaskan dari pengadilan pribumi. Pada tahun 1918 berlaku sistem hukum pidana Kolonial Belanda yang didasarkan pada kitab Undang- Undang untuk pengadilan bagi orang Eropa dan pribumi tidak ada perbedaan hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Merpati Endemik Jenis Keter

Makalah Kerajaan Mataram Kuno Lengkap

How to Send Pictures on WhatsApp for iOS Without Compression