DEWAN KERJA PRAMUKA T/D
Pencak Silat Ambalan SMK Nurul Ummah Paninggaran |
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari
Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang
dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Dalam
hal ini Dewan Kerja Ranting (DKR) sebagai wadah pembinaan dan pengkaderan Pramuka
T/D yang berada di Pangkalan Gugusdepan dan Racana dalam wilayah kerjanya
dengan pengelolaan yang sesuai dengan petunjuk yang ada.
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka. Bertujuan
menciptakan kader-kader muda yang handal guna mempersiapkan para generasi muda
yang mempunyai karakter dan jiwa kepemimpinan yang baik, guna membina
kepemimpinan kegiatan yang dilaksanakan guna menunjang hal ini contohnya PPDK,
LPK, Kursus, Peatihan dan lain-lain sehingga generasi muda akan memperoleh
bekal yang cukup untuk menjadi pemimpin di masa depan.
Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam
rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka,
masyarakat, bangsa dan negara.
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.
Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan
konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera di tingkat
Kwartirnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi
sebagai :
Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di Kwartirnya.
Penghubung antara
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung
Jawab
Dewan Kerja yang
merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Hubungan Kerja
a.
Hubungan
Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas
pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi,
konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1.
Hubungan
antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke
bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan
jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan
pelaporan.
2.
Hubungan
antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan
kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1.
Dewan
Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar
Gerakan Pramuka.
2.
Bentuk
kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan
dengan sepengetahuan Kwartir.
Pengurus
a.
Susunan
pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara
merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega
Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan
sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan
memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan
Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
a.
Pembidangan
adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.
Bidang
Kajian Kepramukaan
2.
Bidang
Kegiatan Kepramukaan
3.
Bidang
Pengabdian Masyarakat
4.
Bidang
Evaluasi dan Pengembangan
Pembagian Tugas
a.
Pembagian
tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam
kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1.
Ketua
a.
Memimpin
dan mengelola Dewan Kerja
b.
Bersama
dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c.
Sebagai
Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2.
Wakil
Ketua
a.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan
c.
Sebagai
Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3.
Sekretaris
a.
Melaksanakan
mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
b.
Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4.
Bendahara
a.
Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b.
Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5.
Ketua
Bidang
Membantu Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6.
Anggota
Bidang
a.
Melaksanakan
tugas bidang
b.
Bersama-sama
dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota
Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas,
diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1. Bidang
Kajian Kepramukaan
a.
Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
b.
Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan
mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.
Bidang Kegiatan Kepramukaan
a.
Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan
dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
b.
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3.
Bidang Pengabdian Masyarakat
a.
Melaksanakan
kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
b.
Bersama
Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
a.
Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Bertanggungjawab
atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
Mekanisme Bidang
a.
Mekanisme
bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi
bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja
yang bersangkutan.
Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana
dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai
suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan
Kerja.
Selamat Memandu.
Sumber : Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega.
Comments