DEWAN KERJA PRAMUKA T/D


Pencak Silat Ambalan SMK Nurul Ummah Paninggaran
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dalam hal ini Dewan Kerja Ranting (DKR) sebagai wadah pembinaan dan pengkaderan Pramuka T/D yang berada di Pangkalan Gugusdepan dan Racana dalam wilayah kerjanya dengan pengelolaan yang sesuai dengan petunjuk yang ada.

Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka. Bertujuan menciptakan kader-kader muda yang handal guna mempersiapkan para generasi muda yang mempunyai karakter dan jiwa kepemimpinan yang baik, guna membina kepemimpinan kegiatan yang dilaksanakan guna menunjang hal ini contohnya PPDK, LPK, Kursus, Peatihan dan lain-lain sehingga generasi muda akan memperoleh bekal yang cukup untuk menjadi pemimpin di masa depan.


Tujuan

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.       Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.      Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.       Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.      Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

Tanggung Jawab

Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

Hubungan Kerja

a.       Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.      Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.       Hubungan antar Dewan Kerja
1.      Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2.      Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d.      Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1.      Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2.      Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

Pengurus

a.       Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.       Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
d.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e.       Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pembidangan

a.       Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.      Bidang Kajian Kepramukaan
2.      Bidang Kegiatan Kepramukaan
3.      Bidang Pengabdian Masyarakat
4.      Bidang Evaluasi dan Pengembangan

Pembagian Tugas
a.       Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.      Pembagian tugas diatur sebagai berikut :

1.      Ketua
a.       Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b.      Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c.       Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya

2.      Wakil Ketua
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b.      Mewakili Ketua apabila berhalangan
c.       Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3.      Sekretaris
a.       Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
b.      Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4.      Bendahara
a.       Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b.      Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5.      Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6.      Anggota Bidang
a.       Melaksanakan tugas bidang
b.      Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

Fungsi Bidang

Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :

1.      Bidang Kajian Kepramukaan
a.       Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
b.      Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2.      Bidang Kegiatan Kepramukaan
a.       Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3.      Bidang Pengabdian Masyarakat
a.       Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
b.      Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4.      Bidang Evaluasi dan Pengembangan
a.       Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

Mekanisme Bidang

a.       Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b.      Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

Selamat Memandu.

Sumber : Keputusan  Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 214  Tahun 2007 Tentang  Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega.


Comments

Popular posts from this blog

Merpati Endemik Jenis Keter

Makalah Kerajaan Mataram Kuno Lengkap

How to Send Pictures on WhatsApp for iOS Without Compression