Jurnal Kinerja Laporan Keuangan Koperasi


Kinerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:570) adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, atau kinerja merupakan kemampuan kerja. Sukarno (2000:111) menyebutkan pengertian kinerja adalah suatu gambaran terkait tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan / program / kebijaksanaan untuk mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi suatu organisasi. Koperasi dalam menjalankan kegiatan harus berusaha untuk mencapai tujuannya yaitu memakmurkan dan mensejahterakan anggotanya. Keberhasilan atau tidaknya suatu koperasi dapat dilihat dari kondisi koperasi. Analisis keuangan merupakan suatu proses yang bertujuan menentukan ciri-ciri yang penting tentang keadaan keuangan dan kegiatan koperasi berdasarkan data yang ada. Tujuan utama Analisis Kinerja Keuangan untuk memperoleh pandangan yang lebih baik tentang masalah operasional dan keuangan yang dihadapi koperasi.
 
kinerja laporan keuangan
Kinerja laporan keuangan koperasi.

Husnan (1997:44) menyebutkan pengertian Kinerja Keuangan adalah hasil dari banyak keputusan keuangan individual yang dibuat secara terus menerus pada suatu lembaga atau institusi. Analisis kinerja keuangan yang dilakukan oleh koperasi, dilakukan dengan penyusunan laporan finansial (Financial Statement) yang terdiri dari Laporan Keuangan, Neraca, dan Laporan SHU (Sisa Hasil Usaha) serta Laporan Perubahan Modal yang dibuat secara berkala atau periodik untuk maksud dan tujuan analisis terhadap Kinerja Keuangan Koperasi.

Laporan Keuangan

Baridwan (1990) menyebutkan Laporan Keuangan adalah hasil akhir proses Akuntansi. Laporan keuangan merupakan ringkasan dari transaksi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan Keuangan disusun untuk memberikan informasi tentang hasil usaha, posisi keuangan dan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan posisi keuangan kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan eksistensi badan usaha. Pihak-pihak yang berkepentingan itu, antara lain:
  1. Manajer atau Pimpinan Perusahaan Manajer atau pimpinan Perusahaan berkepentingan terhadap Laporan Keuangan untuk mengetahui posisi keuangan sebagai dasar untuk membuat perencanaan dan mengadakan pengawasan atas kegiatan Perusahaan yang dikelolanya serta untuk mengetahui sampai seberapa jauh operasi Manajemen yang dilakukan.
  2. Pemilik Perusahaan Pemilik perusahaan berkepentingan terhadap Laporan Keuangan untuk dapat menilai sukses tidaknya manajer dalam memimpin Perusahaannya, karena kesuksesan seorang manajer biasanya dinilai dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perusahaan.
  3. Para Investor, Bankers maupun Para Kreditur lainnya Para Investor, bankers maupun para kreditur lainnya sangat berkepentingan terhadap Laporan Keuangan karena dapat mengetahui prospek keuntungan dimasa yang akan datang dan perkembangan Perusahaan, mengetahui jaminan investasinya dan mengetahui kondisi kerja dan kondisi keuangan jangka pendek maupun jangka panjang perusahan tersebut.
  4. Pemerintah Pemerintah memerlukan Laporan Keuangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung oleh Perusahaan, pengawasan pajak serta dibutuhkan oleh biro statistik, dinas perindustrian, perdagangan, tenaga kerja untuk dasar perencanaan pembangunan.
  5. Karyawan Karyawan memerlukan Laporan Keuangan karena berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan yang erat kaitannya dengan keterjaminan kerja mereka.


Agar Laporan Keuangan dapat memberi gambaran yang jelas kepada pemakai atau pihak-pihak yang berkepentingan diatas, maka Laporan Keuangan harus disusun dengan baik dan benar, sehingga dapat dipahami dan kemudian dianalisa serta diinterprestasikan. Pada dasarnya Laporan Keuangan berguna untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu Perusahaan atau badan usaha yang akan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan didalam mengambil keputusan ekonomi. Menurut Standart Akuntansi Keuangan (1994) menyatakan tujuan Laporan Keuangan sebagai berikut:
  1. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu Perusahaan.
  2. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber-sumber neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu Perusahaan yang timbul dari aktivitas-aktivitas dalam rangka memperoleh laba.
  3. Untuk memperoleh informasi yang membantu para pemakai laporan di dalam estimasi potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
  4. Untuk memberikan informasi penting mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban seperti informasi mengenai aktifitas pembelanjaan dan penanaman modal.
  5. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan Laporan Keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan seperti informasi mengenai kebijaksanaan akuntansi yang dianut oleh Perusahaan.

Informasi akan bermanfaat jika memenuhi syarat-syarat kualitatif sebagaimana yang tercantum didalam buku Standart Akuntansi Keuangan (1994), antara lain :
  1. Relevan, artinya Laporan Keuangan harus sesuai dengan penggunaannya baik untuk tujuan umum maupun khusus.
  2. Dapat dimengerti, artinya Laporan Keuangan harus mudah dipahami dan dimengerti oleh pemakainya.
  3. Dapat diuji, artinya laporan keuangan harus dapat diuji kebenarannya oleh pengukur yang independen dan dengan pengukuran yang sama.
  4. Netral, artinya Laporan Keuangan harus diarahkan pada kebutuhan pemakai dan tidak boleh memihak kepada siapapun.
  5. Tepat waktu, artinya Laporan Keuangan harus disajikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
  6. Daya banding, artinya Laporan Keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari Perusahaan yang sama dengan laporan keuangan perusahaan lainnya pada periode yang sama.
  7. Lengkap, artinya laporan keuangan harus meliputi semua data akuntansi keuangan atau mengungkapkan dan menyajikan seluruh fakta keuangan serta penyajian fakta tersebut tidak boleh menyesatkan pemakainya.


Komponen dasar laporan keuangan

Komponen dasar yang terdapat dalam setiap laporan keuangan adalah rugi laba untuk koperasi dan laporan perhitungan hasil Usaha, Neraca (balance Sheet), laporan perubahan posisi keuangan (sumber dan penggunaan dana). Masing-masing komponen dari laporan keuangan dapat dilihat berikut ini.

Laporan Rugi Laba 

Laporan Perhitungan Rugi Laba adalah suatu laporan atas dasar dimana sukses yang dicapai dan kegagalan yang diderita suatu koperasi di dalam menjalankan usahanya dalam jangka waktu (periode) tertentu itu dinilai. Laporan perhitungan rugi laba pada hakekatnya menggambarkan dua macam arus yang membentuk laba dan rugi. Laba terjadi apabila pendapatan dalam suatu periode melampaui biaya-biaya yang bersangkutan, sebaliknya rugi apabila pendapatan dalam suatu periode lebih kecil dibandingkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. 

Laporan rugi-laba menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk menilai keberhasilan koperasi dan efisiensi manajemen di dalam mengelola kegiatan-kegiatan operasinya; membuat estimasi jumlah laba/rugi dimasa datang sebagai akibat keberhasilan atau kegagalan usaha koperasi; menilai profitabilitas dari modal yang ditanam tersebut, dikelola dan dilindungi keamanannya dengan baik oleh manajemen. Laporan rugi-laba mencerminkan kondisi pada periode tertentu yang berhubungan dengan pendapatan dan biaya-biaya. Dalam praktek laporan rugi-laba memuat angka-angka sebagai berikut: penjualan bruto, penjualan netto, biaya-biaya barang, pengeluaran penjualan, biaya umum dan administrasi. Pendapatan pada koperasi merupakan selisih dari hasil operasional usaha yang berasal dari penjualan dengan total biaya yang dikeluarkan selama operasional usaha untuk periode akuntansi.

Neraca

Neraca (balance sheet) merupakan laporan keuangan koperasi yang memberikan cukup informasi penting bagi pihak ekstern maupun pihak manajemen. Setidak-tidaknya neraca akan memberikan informasi tentang dua hal yaitu : likuiditas dan fleksibilitas finansial koperasi, yang dapat dipakai sebagai dasar untuk membuat estimasi terhadap keadaan-keadaan finansial di masa yang akan datang. Informasi tentang likuiditas yang memberikan gambaran tentang kemampuan koperasi untuk membayar hutang-hutangnya tepat pada waktu yang telah ditetapkan, merupakan informasi penting khususnya kreditur jangka pendek. 

Sebaliknya kreditur jangka panjang dapat menggunakan neraca untuk menilai / mengukur fleksibilitas finansial yaitu jaminan kemampuan koperasi untuk mendapatkan sumber data keuangan. Dengan adanya neraca, manajemen perlu mengadakan evaluasi terhadap komposisi aktiva, hutang-hutang dan struktur permodalan koperasi, dalam rangka usahanya untuk mencapai kombinasi paling menguntungkan dari segi profitabilitas koperasi. Di dalam neraca rekening-rekening diklasifikasikan sedemikian rupa, sehingga bagian yang sejenis dapat dijumlahkan untuk kemudian dalam suatu bentuk dimana satu dengan lainnya dapat terwujud. Rekening-rekening neraca dibagi menjadi tiga klasifikasi dasar yaitu : Assets (aktiva), Liabilities (pasiva) dan Equity (modal).

Laporan perubahan-perubahan posisi keuangan (sumber dan penggunaan dana)

Laporan perubahan posisi keuangan yang digunakan untuk mengetahui informasi tentang ringkasan dari pengaruh transaksitransaksi / kegiatan penanaman modal dan pembiayaannya; keterangan secara lengkap mengenai berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam finansial koperasi, adalah periode akuntansi yang bersangkutan.

Laporan keuangan koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1, menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional sekarang ini untuk meningkatkan produksi, penciptaan kesempatan kerja dan pendapatan yang adil dan merata bagi para pegawai, maka Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang benar-benar dapat menjadi wadah utama kegiatan ekonomi para pegawai yang dimiliki dan diatur oleh Anggota atau Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dan kesejahteraan pegawai. Berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan Koperasi Pegawai Republik Indonesia bertujuan untuk mengembangan ideologi dan kehidupan perkoperasian serta kesejahteraan anggota khususnya, kemampuan daya kreasi, usaha anggota, untuk meningkatkan produksi dan penjualan sehingga diharapkan Pegawai atau Anggota berpartisipasi secara aktif kedalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia demi tercapainya tujuan yang akan dicapai Koperasi tersebut. Koperasi Pegawai Repulik Indonesia apabila ingin sukses atau ingin berhasil dalam usahanya harus memenuhi satu syarat yaitu harus mempunyai sistem pencatatan yang baik dan teratur. Sama halnya dengan badan usaha lain,

Koperasi Pegawai Repulik Indonesia atau Koperasi harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus menyajikan laporan keuangan yang berupa neraca, laporan perhitungan rugi atau laba dan  laporan perubahan modal yang harus dilaporkan dalam rapat anggota sebagai langkah dalam mengambil keputusan. Laporan Keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang penting, disamping itu juga sebagai alat pertanggungjawaban. Agar Laporan Keuangan dapat dimanfaatkan secara baik, maka laporan keuangan koperasi harus disusun sesuai Standar khusus Akuntansi Koperasi, karena dengan Standar khusus ini Koperasi dapat menyusun laporan keuangannya berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim dengan memperhatikan karakteristik Koperasi yang bersangkutan.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (1994), bahwa Standar khusus akuntansi mengenai karekteristik Laporan Keuangan Koperasi sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  2. Laporan Keuangan biasanya meliputi neraca atau laporan posisi keuangan, laporan perhitungan rugi atau laba dan laporan perubahan posisi keuangan yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
  3. Sesuai dengan posisi Koperasi sebagai bagian dari sistem jaringan Koperasi beberapa pos atau istilah yang sama atau muncul, baik pada kelompok aktiva maupun pada kewajiban dan kekayaan bersih.
  4. Perhitungan rugi atau laba menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
  5. Dengan adanya konsep sistem jaringan koperasi dan peraturan pemerintah, maka terdapat aktiva (sumber daya) yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya dan sebaliknya terdapat aktiva (sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi tidak dimilikinya.
  6. Laporan Keuangan Koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.


Pemakai utama dari Laporan Keuangan Koperasi adalah para anggota Koperasi sendiri, Pengurus dan Pejabat Koperasi. Sedangkan pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Anggota dan Calon Anggota Dari Laporan Keuangan anggota dapat menilai pertanggungjawaban pengurus dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang dipercayakan pengelolaannya kepada pengurus penilai hasil prestasi pengurus dan menilai manfaat yang diberikan kepada anggota.
  2. Kreditur atau Bankers Laporan Keuangan berguna dalam mempertimbangkan pemberian kredit kepada koperasi beserta resiko yang mungkin terjadi.
  3. Pejabat Koperasi Laporan Keuangan berguna untuk menilai sejauhmana koperasi telah mentaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta dalam rangka pembinaan.
  4. Kantor Pajak Laporan Keuangan diperlukan untuk menetapkan pajak yang akan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan.
  5. Pengawas Laporan Keuangan untuk menilai kinerja Pengurus dalam pengelolaan koperasi umumnya dan keuangan koperasi khususnya melaporkan hasil penilaiannya kepada rapat anggota.
  6. Pengurus atau manajer koperasi Laporan Keuangan digunakan dalam hal pengendalian usaha Koperasi, baik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan dan pengawasan kegiatan. Disamping itu Laporan Keuangan digunakan sebagai pertanggungjawaban pengurus atas pengelolaan sumber daya ekonomi kepada pemiliknya.

Laporan Keuangan Koperasi informasinya sangat diperlukan oleh para pemakai atau pihakpihak yang berkepentingan untuk memperoleh : 1. Aktiva (sumber daya) yang dimiliki Koperasi 2. Kewajiban yang harus dipenuhi Koperasi 3. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan Koperasi sendiri 4. Transaksi, kegiatan dan keadaan yang terjadi dalam satu periode yang mengubah sumber daya ekonomi, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi 17 5. Sumber penggunaan dan informasi lain yang mungkin mempengaruhi Likuiditas, Solvabilitas dan Rentabilitas.

Daftar Pustaka

Baridwan. (1990). Analisa Laporan Keuangan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Husnan, S. (1997). Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan. Yogyakarta: BPFE.
Sukarno, E. (2000). Sistem Pengendalian Manajemen: Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Terima kasih untuk anda yang telah melihat sponsor kami sebagai upaya dukungan kepada kami.
Reseapedia

Comments

Popular posts from this blog

Merpati Endemik Jenis Keter

Mengenal dan Cara Penanganan Over Birahi, Over Jinak, Pre-objektif Pada Cucak Ijo

Merpati Pos Jambul Dengan Modifikasi Gen