Jurnal Nilai Tukar Uang Rupiah
Pengertian Nilai Tukar Rupiah
Fabozzi & Francis (1996) an exchange rate is defined as
the amount of one currency that can be exchange per unit of another currency,
or the price of one currency in items of another currency. Ardhiyanti, Pitriani, & Damayanti (2004), nilai tukar rupiah adalah
harga rupiah terhadap mata uang negara lain. Nilai tukar rupiah adalah nilai dari satu mata rupiah yang ditranslasikan ke dalam mata uang negara lain.
Misalnya nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, nilai tukar rupiah terhadap Yen,
dan lain sebagainya. Kurs inilah sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi
aktivitas di pasar saham maupun pasar uang karena investor cenderung akan
berhati-hati untuk melakukan investasi. Menurunnya kurs Rupiah terhadap mata
uang asing khususnya Dolar AS memiliki pengaruh negatif terhadap ekonomi dan
pasar modal (Sitinjak & Kurniasari, 2003).
Penentuan Nilai Tukar
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai
tukar, yaitu (Madura, 1993):
- Faktor Fundamental berkaitan dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, suku bunga, perbedaan relatif pendapatan antar-negara, ekspektasi pasar dan intervensi Bank Sentral.
- Faktor Teknis berkaitan dengan kondisi penawaran dan permintaan devisa pada saat-saat tertentu. Apabila ada kelebihan permintaan, sementara penawaran tetap, maka harga valas akan naik dan sebaliknya.
- Sentimen Pasar lebih banyak disebabkan oleh rumor atau berita-berita politik yang bersifat insidentil, yang dapat mendorong harga valas naik atau turun secara tajam dalam jangka pendek. Apabila rumor atau berita-berita sudah berlalu, maka nilai tukar akan kembali normal.
Sistem Kurs Mata Uang
Kuncoro (1996:26), ada beberapa sistem kurs
mata uang yang berlaku di perekonomian internasional, yaitu:
Sistem kurs mengambang (floating exchange rate),
sistem kurs ini ditentukan oleh mekanisme pasar dengan atau tanpa upaya
stabilisasi oleh otoritas moneter. Di dalam sistem kurs mengambang dikenal dua
macam kurs mengambang, yaitu:
- Mengambang bebas (murni) dimana kurs mata uang ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar tanpa ada campur tangan pemerintah. Sistem ini sering disebut clean floating exchange rate, di dalam sistem ini cadangan devisa tidak diperlukan karena otoritas moneter tidak berupaya untuk menetapkan atau memanipulasi kurs.
- Mengambang terkendali (managed or dirty floating exchange rate) dimana otoritas moneter berperan aktif dalam menstabilkan kurs pada tingkat tertentu. Oleh karena itu, cadangan devisa biasanya dibutuhkan karena otoritas moneter perlu membeli atau menjual valas untuk mempengaruhi pergerakan kurs.
Sistem kurs tertambat (peged exchange rate). Dalam
sistem ini, suatu negara mengkaitkan nilai mata uangnya dengan suatu mata uang
negara lain atau sekelompok mata uang, yang biasanya merupakan mata uang negara
partner dagang yang utama “Menambatkan“ ke suatu mata uang berarti nilai mata
uang tersebut bergerak mengikuti mata uang yang menjadi tambatannya. Jadi
sebenarnya mata uang yang ditambatkan tidak mengalami fluktuasi tetapi hanya
berfluktuasi terhadap mata uang lain mengikuti mata uang yang menjadi
tambatannya.
Sistem kurs tertambat merangkak (crawling pegs). Dalam
sistem ini, suatu negara melakukan sedikit perubahan dalam nilai mata uangnya
secara periodik dengan tujuan untuk bergerak menuju nilai tertentu pada rentang
waktu tertentu. Keuntungan utama sistem ini adalah suatu negara dapat mengatur
penyesuaian kursnya dalam periode yang lebih lama dibanding sistem kurs
tertambat. Oleh karena itu, sistem ini dapat menghindari kejutan-kejutan
terhadap perekonomian akibat revaluasi atau devaluasi yang tiba-tiba dan tajam.
Sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies).
Banyak negara terutama negara sedang berkembang menetapkan nilai mata uangnya
berdasarkan sekeranjang mata uang. Keuntungan dari sistem ini adalah menawarkan
stabilitas mata uang suatu negara karena pergerakan mata uang disebar dalam
sekeranjang mata uang. Seleksi mata uang yang dimasukkan dalam “keranjang“
umumnya ditentukan oleh peranannya dalam membiayai perdagangan negara tertentu.
Mata uang yang berlainan diberi bobot yang berbeda tergantung peran relatifnya
terhadap negara tersebut. Jadi sekeranjang mata uang bagi suatu negara dapat
terdiri dari beberapa mata uang yang berbeda dengan bobot yang berbeda.
Sistem kurs tetap (fixed exchange rate). Dalam sistem
ini, suatu negara mengumumkan suatu kurs tertentu atas nama uangnya dan menjaga
kurs ini dengan menyetujui untuk menjual atau membeli valas dalam jumlah tidak
terbatas pada kurs tersebut. Kurs biasanya tetap atau diperbolehkan
berfluktuasi dalam batas yang sangat sempit.
Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
Sejak tahun 1970, negara Indonesia telah menerapkan tiga
sistem nilai tukar, yaitu:
- Sistem kurs tetap (1970- 1978) Sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 1964, Indonesia menganut sistem nilai tukar tetap kurs resmi Rp. 250/US$, sementara kurs uang lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap US$. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing.
- Sistem mengambang terkendali (1978-Juli 1997) Pada masa ini, nilai tukar rupiah didasarkan pada sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies). Kebijakan ini diterapkan bersama dengan dilakukannya devaluasi rupiah pada tahun 1978. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs indikasi (pembatas) dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau bawah dari spread.
- Sistem kurs mengambang (14 Agustus 1997-sekarang) Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap US$ semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan rentang intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri.
Tingkat Suku Bunga
Menurut (Avonti & Prawoto, 2004), suku bunga adalah pembayaran
yang dilakukan untuk penggunaan uang. Suku bunga adalah jumlah bunga yang harus
dibayar per unit waktu. Dengan kata lain, masyarakat harus membayar peluang
untuk meminjam uang. Menurut Samuelson dan Nordhaus (1995:197) dalam Wardane,
suku bunga adalah biaya untuk meminjam uang, diukur dalam Dolar per tahun untuk
setiap Dolar yang dipinjam. Menurut Keynes, dalam Wardane (2003), tingkat bunga
ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan uang (ditentukan dalam pasar
uang). Perubahan tingkat suku bunga selanjutnya akan mempengaruhi keinginan
untuk mengadakan investasi, misalnya pada surat berharga, dimana harga dapat
naik atau turun tergantung pada tingkat bunga (bila tingkat bunga naik maka
surat berharga turun dan sebaliknya), sehingga ada kemungkinan pemegang surat
berharga akan menderita capital loss atau gain.
Suku bunga dibedakan menjadi
dua, yaitu:
- Suku bunga nominal adalah suku bunga dalam nilai uang. Suku bunga ini merupakan nilai yang dapat dibaca secara umum. Suku bunga ini menunjukkan sejumlah rupiah untuk setiap satu rupiah yang diinvestasikan.
- Suku bunga riil adalah suku bunga yang telah mengalami koreksi akibat inflasi dan didefinisikan sebagai suku bunga nominal dikurangi laju inflasi.
Kamus Akuntansi (1996:69), disebutkan bahwa Interest (bunga, kepentingan, hak) adalah: beban atas penggunaan uang dalam suatu periode, dan suatu pemilikan atau bagian kenyataan dalam suatu perusahaan, usaha dagang, atau sumber daya. Unsur-unsur di dalam tingkat suku bunga, meliputi :
- Syarat jatuh tempo Berbagai pinjaman mempunyai syarat atau jatuh tempo. Pinjaman terpendek adalah pinjaman satu malam. Surat-surat berharga jangka pendek biasanya mempunyai periode sampai dengan satu tahun. Surat-surat berharga jangka panjang umumnya memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan jangka pendek.
- Risiko Ada pinjaman yang pada hakikatnya tidak memiliki risiko, sementara lainnya sangat bersifat spekulatif. Obligasi-obligasi dan tagihan-tagihan pemerintah didukung dengan penuh kepercayaan, oleh kredit dan kekuatan pajak dari pemerintah. Unsur-unsur ini dapat dipercaya karena bunga pinjaman pemerintah akan benar-benar dibayar. Risiko menengah terdapat pada pinjaman atas kredit-kredit perusahaan yang kondisinya baik. Sedangkan investasi yang berisiko mempunyai peluang gagal atau tidak dibayar yang sangat tinggi termasuk investasi pada perusahaan yang hampir bangkrut.
- Likuiditas Aktiva akan disebut “likuid“ apabila dapat ditukarkan dengan kas secara cepat dan hanya menimbulkan kerugian nilai yang sedikit. Sebagian besar surat berharga, termasuk saham biasa, obligasi perusahaan dan pemerintah, dapat diukur dengan kas secara cepat mendekati nilai sekarangnya. Aktivaaktiva tidak likuid termasuk aktiva-aktiva unik yang tidak memiliki pasar yang berkembang baik.
- Biaya-biaya administrasi, waktu serta ketelitian yang diperlukan untuk administrasi berbagai jenis pinjaman, sangatlah berbeda. Pinjaman dengan biaya administrasi yang tinggi akan mempunyai bunga 5 sampai 10 persen per tahun lebih besar dari tingkat bunga lainnya.
Daftar Pustaka
Ardhiyanti, Y.,
Pitriani, R., & Damayanti, I. P. (2014). Panduan Lengkap Keterampilan
Dasar Kebidanan I. Yogyakarta: Deepublish.
Avonti, A. A., &
Prawoto, H. (2004). Analisis Pengaruh Nilai Tukar Rupiah/US$ dan Tingkat Suku
Bunga SBI Terhadap Indeks harga Saham Gabungan di Bursa Efek Jakarta. Jurnal
Akuntansi Bisnis, 3(5).
Fabozzi, E. J., &
Francis, J. C. (1996). Capital Markets and institution and Instrument.
New Jersey: Upper Saddle River.
Kuncoro, M. (1996). Manajemen
Keuangan Internasional. Yogyakarta: BPFE.
Madura, J. (1993). Financial
Management. Florida: Florida University Express.
Sitinjak, E. L. M.,
& Kurniasari, W. (2003). Indikator-Indikator Pasar Saham dan Pasar Uang
yang Saling Berkaitan Ditinjau Dari Passar Saham Sedang Bullish dan Bearish. Jurnal
Riset Ekonomi Dan Manajemen, 3(3).

Comments