Jurnal Koperasi Indonesia


Pengertian Koperasi

Menurut Pandji (2003:17-18), Koperasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 2, Koperasi berdasarkan atas Asas Kekeluargaan. Bagi Koperasi asas gotongroyong berarti terdapatnya keinsyafan dan kesadaran semangat bekerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari kerja tanpa memikirkan kepentingan sendiri, akan tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah Solidaritas adalah merupakan unsur penting, karena Koperasi tidak dapat berkembang secara sendiri. Satu sama lain harus saling membantu dan mengenal terhadap kemajuan yang diperoleh. Asas Gotongroyong dan Asas Kekeluargaan dalam Koperasi hendaknya merupakan pikiran dinamis yang dapat menggambarkan suatu kerja sama dalam pelaksanaan keadilan dan cinta kasih.

pengertian koperasi
Koperasi Indonesia.

Landasan Koperasi

Mendirikan Koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. (Ninik Widiyanti, 2003:8-10) Faktor utama yang menentukan terbentuknya koperasi adalah sekelompok orang telah seia-sekata untuk mengadakan kerja sama. Oleh karena itu, landasan koperasi terutama terletak pada anggota-anggotanya. Dalam sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti, sehingga landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 2, menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4, adalah sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemakmuran ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip Koperasi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan Perkoperasian. b. Kerjasama antar Koperasi.


Jenis Koperasi Berbagai jenis Koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Menurut Pandji Anoraga (2003:19-38), Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 (Lima) golongan yaitu sebagai berikut :

Koperasi Konsumsi

Barang Konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, minyak kelapa dan lain-lain), barang-barang sandang (seperti kain, batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah dan lain-lain). Oleh sebab itu, maka koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari disebut sebagai koperasi konsumsi. Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggotaanggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
  2. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak.
  3. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.


Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan, koperasi ini disebut dengan koperasi kredit. Contohnya adalah Kredit uang dan Kredit barang (seperti Kredit sepeda motor Honda, Arisan Sepeda motor dan lainlain). Akan tetapi untuk dapat memberikan pinjaman atau kredit itu koperasi memerlukan modal. Modal Koperasi yang utama adalah simpanan anggota sendiri. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41, bahwa Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan Pokok; Simpanan Wajib; Dana Cadangan dan Hibah. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka Koperasi Kredit lebih tepat disebut Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Pegawai / Karyawan

Koperasi Karyawan / Pegawai adalah merupakan salah satu koperasi fungsional. Kebersamaan fungsional adalah kaitan yang dinamis dari aktivitas kerja dan usaha pameran serta warga, golongan dan pelaku-pelaku dalam penyelenggaraan tatanan, baik langsung maupun tidak langsung. Kebersamaan fungsional tidak menghendaki dominasi pihak-pihak tertentu. Kebersamaan fungsional juga tidak menghendaki adanya eksploitasi dan penghisapan dalam bentuk apapun, baik pihak terhadap pihak, golongan terhadap golongan ataupun seorang terhadap orang lainnya dalam maupun luar kegiatan usaha koperasi (Ninik Widiyanti, 1991:66). Dikalangan koperasi fungsional digiatkannya menabung bagi anggotanya. Pelaksanaan tabungan dipermudah dengan adanya penghasilan tetap dari anggota-anggotanya. Modal yang dihimpun dipergunakan untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang memerlukan. Dengan kata lain, usaha yang dilakukan adalah Usaha Simpan Pinjam. Sistem permodalan koperasi yang mengutamakan simpanan teratur, terutama simpanan wajib bulanan sangat mendorong tumbuhnya modal sendiri. 

Koperasi menetapkan simpanan wajib anggota yang tidak sama jumlahnya karena rata-rata simpanan setiap anggota menjadi lebih besar daripada jika ditetapkan dalam jumlah yang sama. Pengaturan seperti itu juga lebih mencerminkan kegotongroyongan karena yang kuat akan berarti membantu yang lemah. Koperasi fungsional dengan potensi permodalan seperti itu dapat berkembang dengan cepat partisipasi anggota yang paling kongkrit dalam koperasi adalah membiayai koperasinya melalui simpanan anggota. Kegiatan koperasi fungsional yang utama pada waktu ini adalah dapat diperluas sehari-hari dan sebagainya. Disamping memberikan pinjaman uang, banyak koperasi fungsional yang menyelenggarakan pertokoan yang menyediakan barang-barang keperluan keluarga. Sementara koperasi menjual barang atas dasar kredit, karena jika dijual tunai kurang menarik anggota karena harganya belum tentu lebih murah dan anggota sering dapat membeli dengan kredit dari toko lain. Kegiatan-kegiatan Koperasi tersebut tercermin dalam kegiatan-kegiatan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bina Karya Kudus yang meliputi simpan pinjam, pertokoan (Waserda) dan kredit sepeda motor. Sedangkan simpanan-simpanan yang dilakukan adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dibedakan menurut golongan masing-masing anggota.

Struktur Organisasi Koperasi

Setiap organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan lancar sebagaimana mestinya, oleh karena itu harus mempunyai organisasi yang baik dan jelas, dengan mengetahui tugas dan kewajiban setiap organisasi masing-masing, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan tugas pekerjaan. Menurut Undangundang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 21, Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
  1. Rapat Anggota. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 22, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pengurus. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 dan Pasal 30, Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus bertugas : Mengelola Koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. Menyelenggarakan Rapat Anggota. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Memelihara daftar buku anggota dan Pengurus.
  3. Pengawas. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 38 dan Pasal 39, Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas sebagai berikut:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. 
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Unduh File belum tersedia

Terima kasih kepada anda yang telah melihat sponsor kami sebagai upaya dukungan kepada kami.
Reseapedia

Comments

Popular posts from this blog

Merpati Endemik Jenis Keter

Mengenal dan Cara Penanganan Over Birahi, Over Jinak, Pre-objektif Pada Cucak Ijo

Merpati Pos Jambul Dengan Modifikasi Gen