BUAT REGISTRASI SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) ONLINE

BUAT REGISTRASI SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) ONLINE.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 


Membuat SKCK online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).



SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Anda saat membutuhkan SKCK biasanya harus datang ke kantor polisi dan mengisi biodata di formulir. Namun, saat ini anda dapat mengisi biodata di manapun tanpa harus di kantor polisi. Walaupun disebut online bukan berarti anda tidak ke kantor polisi. Layanan SKCK online adalah fitur untuk mengisi datanya saja. Pihak Polri mengklaim waktu yang dibutuhkan adalah 5 menit dengan biaya Rp.30.000. Jika anda mendapat tagihan 30rb bayar ya, itu resmi. jangan lupa minta kwitansinya.

  1. Pertama anda buka laman SKCK online Polri, sebaiknya anda baca sampai akhir dulu.
  2. Klik Registrasi SKCK Online.
  3. Anda akan diminta mengikuti 4 langkah.

STEP 1  anda diminta mengisi form di bawah ini

Tahap 1 membuat SKCK online.
   
    • Keperluan: Pilihlah sesuai kebutuhan anda.
    • pastikan Data valid sesuai dengan identitas di KK ataupun di KTP
    • Sejauh ini anda hanya diminta memasukkan data berdasar KTP dan KK
STEP 2

Tahap 2 membuat SKCK online.

  • Anda diminta untuk memasukkan rumus sidik jari anda (Bila anda sudah tau rumus sidik jari anda silahkan isikan).
  • Sertakan foto KTP, KK, dan Akte kelahiran/Ijazah anda (Wajib).
  • Kemudian Klin Next.


STEP 3

Tahap 3 membuat SKCK online

  • Anda diminta mengisikan data keluarga, Hobbi dan riwayat pendidikan
  • Data keluarga sesuaikan dengan KK saja
  • Klik Next
STEP 4

Tahap 4 membuat SKCK online.

  • Anda diminta mengisikan riwayat pelanggaran anda.
  • Jika tidak pernal melanggar maka klik saja NO, maka anda tidak perlu mengisikan form yang lain.
  • Klik Finish.
  • Setelah klik Finish, anda akan mendapatkan nomor registrasi.
  • Anda hanya diberikan waktu 5 hari sejak anda mengisi secara online. (tentunya hari kerja).
  • Cetak dan bawa ke Kantor Polisi Tujuan Anda.
  • Jangan Lupa bawa fotocopi KTP, KK, Akte Lahir.Ijazah, Pas Photo 4x6 6 lembar latar merah, untuk jaga-jaga kalau dibutuhkan karena ada data yang salah.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kerajaan Mataram Kuno Lengkap

Merpati Endemik Jenis Keter

JADWAL KEGIATAN RAIMUNA CABANG VI