PERSYARATAN IZIN LINGKUNGAN KOTA BANDUNG
Anda mau mengurus izin lingkungan di Kota Bandung. Sebaiknya anda persiapkan seluruh syarat dokumen terlebih dahulu agar lebih cepat. Perijinan dapat dilakukan secara online kok...
Berikut daftar dokumen syarat izin lingkungan:
Perizinan Baru
> Surat Permohonan
» Scan KTP Pemohon
» Scan asli NPWP
» Scan asli Izin Lama
» Scan Izin Terkait
» Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
» Keterangan Domisili Perusahaan
» Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
» Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
» Foto Lokasi
» Copy Pengesahan Dokumen UPL/UKL (AMDAL)
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Kalau anda mau salinan izin anda, silahkan siapkan beberapa dokumen saja kok. Ini dokumen yang dibutuhkan:
» Scan asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan asli Bukti Pendukung Penyerahan Pengurusan (Apabila bukan pemilik izin)
» Scan asli NPWP
» Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Sumber: https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/lovinformasi/persyaratan/033 akses 6 juni 2018
Sebaiknya anda juga melihat
Comments