Perkembangan Bahasa Indonesia Masa Penjajahan Jepang
Perkembangan bahasa Indonesia masa penjajahan Jepang - Pada masa pendudukan Jepang Indonesia tertutup ke dunia luar maupun ke dalam wilayah Indonesia, sehingga pada masa itu Indonesia sangat terisolasi dari hubungan dengan dunia luar dan dapat dikatakan, bahwa seluruh komunikasi dikendalikan oleh pemerintah. Maka untuk menyebarluaskan pemakaian bahasa Indonesia dilakukan melalui surat kabar-surat kabar dan radio.
Pada masa pendudukan Jepang bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat akibat kebijakan Jepang pada masa itu, diantaranya adalah :
- Pelarangan penggunaan bahasa Belanda dari dunia perguruan tinggi maupun sekolah- sekolah, maupun perkantoran dan dari pergaulan seharihari memberikan kesempatan yang baik bagi pemakaian dan pengembangan bahasa Indonesia.
- Pelarangan bagi orang Belanda memakai bahasanya sendiri. Yang melanggar dapat dituduh membantu musuh (Belanda, Amerika Serikat dan Inggris). Seperti diketahui, pada masa penjajahan Belanda, bahasa Belanda menjadi bahasa resmi di bidang pemerintahan.
- Film atau gambar-gambar yang memakai bahasa Belanda dilarang beredar. Sedangkan mengenai penggunaan bahasa Jepang boleh digunakan dimana saja baik di sekolah-sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari, hal ini sangat berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, dimana bahasa Belanda hanya diberikan pada sekolah-sekolah tertentu dan tidak semua orang Indonesia diizinkan memakai bahasa Belanda terhadap orang Belanda.
Bahkan pemerintah pendudukan Jepang melakukan langkah-langkah untuk pemakaian bahasa Jepang untuk menggantikan bahasa Belanda diantaranya :
- Semua sekolah yang dibuka kembali oleh Jepang, diberi mata pelajaran bahasa Jepang.
- Terdapat sekolah-sekolah khusus untuk pengajaran bahasa Jepang.
- Pelajaran bahasa Jepang juga disiarkan melalui radio-radio pemerintah pendudukan Jepang.
- Jepang juga menerbitkan Kana Jawa Shinbun, yang memakai bahasa Jepang dengan mempergunakan huruf katakana.
- Jepang mendatangkan beratus-ratus orang guru bahasa Jepang ke Asia Tenggara, termasuk ke Indonesia, untuk mengajar ke Jepang. Sebaliknya orang Jepang mempelajari bahasa Indonesia secukupnya untuk berkomunikasi langsung dengan orang Indonesia, dan dengan pengetahuan bahasa yang minim itu, mereka dapat menjelajah sampai ke pelosok-pelosok Indonesia.
Bahasa Indonesia maju dengan amat pesat karena diharuskan dipakai di sekolah-sekolah, perguruan tinggi dan dalam pergaulan sehari-hari. Perkembangan bahasa Indonesia ketika itu boleh dikatakan dipaksakan, agar dalam waktu secepat-cepatnya menjadi alat komunikasi yang dapat digunakan ke seluruh pelosok untuk semua bidang. Pemerintah pendudukan Jepang bermaksud untuk mengerahkan seluruh tenaga bangsa Indonesia guna Perang Asia Timur Raya sampai dari desa-desa yang jauh terpencil sekalipun, mereka merasa perlu menggunakan bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia akhirnya meluas penggunaannya ke segala penjuru Nusantara, sedangkan semakin banyak orang Indonesia mengalami suatu perasaan yang selama ini belum dikenalnya dengan mendalam yaitu perasaan nasionalisme melalui penggunaan bahasa Indonesia. Akhirnya penguasa Jepang tak dapat lagi menahan pertumbuhan bahasa Indonesia.
Pemerintah pendudukan Jepang terpaksa mengabulkan keinginan bangsa Indonesia untuk menyempurnakan bahasa demi pelaksanaan Sumpah Pemuda 1928. Maka pada tanggal 20 Oktober 1943, Kantor Pengajaran Jepang di Jawa, atas desakan dari beberapa tokoh Indonesia mendirikan Komisi (Penyempurnaan) Bahasa Indonesia. Untuk mengabulkan keinginan bangsa Indonesia Pemerintah pendudukan Jepang dengan terpaksa melakukan tindakantindakan sebagai berikut :
- Membuka Kantor Komisi Bahasa Indonesia dengan peralatan dan staf yang serba kurang.
- Penundaan penetapan nama bahasa Indonesia, baru setelah Jepang mengalami kekalahan-kekalahan dalam perangnya dengan Sekutu bahkan sudah hampir menyerah barulah mereka mengizinkan pemakaian nama “Bahasa Indonesia”.
- Kantor pengajaran Jepang itu tidak pernah menyampaikan kata-kata yang sudah diputuskan kepada sekolah-sekolah dan kantor-kantor, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Komisi Bahasa Indonesia tidak pernah diumumkan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36, ditetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Hal itu sesungguhnya merupakan formalisasi daripada sesuau yang telah menjadi kenyataan, yakni penggunaan bahasa Indonesia dalam percaturan umum. Demikian postingan kami tentang perkembangan bahasa Indonesia masa penjajahan Jepang di Indonesia dan semoga bermanfaat.
Comments