Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kerja
Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kerja Pramuka perlu dipahami oleh anggota dewan kerja pramuka. Dewan Kerja Pramuka yang telah memahami fungsi dan tujuannya maka akan menghasilkan capaian yang lebih maksimal. Apakah anda seorang anggota dewan kerja? sebaiknya anda memahami betul artikel ini.
Tujuan Dewan Kerja Pramuka
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam
rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka,
masyarakat, bangsa dan negara.
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
- Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi Dewan Kerja
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi
sebagai:
- Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
- Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang
merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Hubungan Kerja
- Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
- Hubungan kerja dengan Kwartir. Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
- Hubungan antar Dewan Kerja. Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
- Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka. Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
Pengurus
- Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
- Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya.
- Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
- Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.
Bidang
Kajian Kepramukaan
2.
Bidang
Kegiatan Kepramukaan
3.
Bidang
Pengabdian Masyarakat
4.
Bidang
Evaluasi dan Pengembangan
Pembagian Tugas
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja. Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
Ketua
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja. Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
Ketua
- Memimpin dan mengelola Dewan Kerja.
- Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
- Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan.
- Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
- Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
- Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
- Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
- Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
- Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
- Melaksanakan tugas bidang
- Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
- Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
- Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
Bidang
Kajian Kepramukaan
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
- Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
- Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
- Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
Mekanisme Bidang
- Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
- Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
- Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
Sumber : Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega.
Comments